


Pencegahan Fraud juga telah diatur oleh pemerintah dengan mengeluarkan beberapa regulasi diantaranya yaitu POJK 13/POJK.03/2015 tentang Manajemen Risiko BPR, POJK/POJK.01/2017 dan POJK 23/POJK.01/2019 tentang APU dan PPT di Sektor Perbankan, POJK 04/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola BPR SEOJK 7/SEOJK.03/2015 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern BPR dan juga Pasal 49 Undang – Undang Perbankan.
